News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Caleg PDIP Karena Tak Penuhi Syarat Formil

MK putuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selasa, 21 Mei 2024 - 15:13 WIB
Deretan para Hakim MK hadir dalam Sidang Putusan Dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDI Perjuangan (PDIP) nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Pengucapan Putusan tersebut digelar  pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

MK memastikan Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan, dalam hal ini persetujuan dari DPP PDIP.

Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), diketahui Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya.

Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif, in casu persetujuan DPP PDI Perjuangan," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

"Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,” sambung Anwar.(agr/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral