GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan Caleg PDIP Karena Tak Penuhi Syarat Formil

MK putuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selasa, 21 Mei 2024 - 15:13 WIB
Deretan para Hakim MK hadir dalam Sidang Putusan Dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDI Perjuangan (PDIP) nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Pengucapan Putusan tersebut digelar  pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

MK memastikan Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan, dalam hal ini persetujuan dari DPP PDIP.

Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), diketahui Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya.

Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif, in casu persetujuan DPP PDI Perjuangan," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

"Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,” sambung Anwar.(agr/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Bandung dan Borneo FC Bersaing Ketat di Puncak, Ini Rencana I.League untuk Penyerahan Piala

Persib Bandung dan Borneo FC Bersaing Ketat di Puncak, Ini Rencana I.League untuk Penyerahan Piala

I.League siapkan dua piala di dua lokasi jika Persib dan Borneo FC bersaing sampai pekan terakhir Super League. Skenario dramatis 2018 bisa jadi terulang lagi.
Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
6 Tim Telah Resmi Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League 2026/2027, Megawati Hangestri jadi Satu-satunya....

6 Tim Telah Resmi Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League 2026/2027, Megawati Hangestri jadi Satu-satunya....

Hyundai Hillstate jadi tim terakhir yang mengumumkan pemain kuota Asia mereka untuk V League musim depan setelah umumkan kesepakatan dengan Megawati Hangestri.
Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Sosok yang dulu menjadi “korban” smash petir Megawati Hangestri justru akan menjadi rekan satu timnya di Suwon Hyundai Hillstate musim 2026/2027. Takdir kemudian membawa
Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah dalam sebuah prosesi yang digelar di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif, pemulihan kerugian negara, penerimaan pajak, hingga pembayaran denda lingkungan hidup atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU kali ini fokus pada penguatan ketahanan pangan terpadu, kerja sama BUMD pangan, penguatan ketahanan energi, hingga dukungan terhadap pembangunan Giant Sea Wall Pantura.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral