- BPMI Setpres
Isu Pemakzulan Jokowi, Polri Diminta Bertindak
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 100 tokoh yang tergabung dalam Penegak Kedaulatan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo untuk dimakzulkan. Desakan ini terjadi jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung satu bulan lagi.
Desakan para tokoh itu disampaikan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam kesempatan itu, Mahfud menilai hal itu merupakan urusan DPR dan partai politik. Prosesnya pun harus melalui berbagai tahapan.
Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Djuni Thamrin menilai peristiwa ini merupakan dagelan politik, dimana para pelakonnya tidak mengerti tata negara dan aturan perundang-undangan.
“Ini bukti bahwa demokrasi kita masih belum dewasa,” ujar Djuni dalam keterangan resmi.
Djuni menjelaskan pemilu merupakan instrumen formal demokrasi. Pada pelaksanaannya harus diletakkan dan dijaga dengan etika yang baik dan demokrasi yang matang.
“Kita sedang menjalankan tahapan pemilu yang LUBER dan demokratis, sehingga tidak boleh disela dengan beragam interupsi politik yang berpotensi menyulut keributan dan menggagalkan tahapan pemilu yang mau take off ini,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Lebih lanjut, Djuni berkata pemakzulan presiden adalah urusan politik di DPR yang harus mengikuti tatacara yang sudah diatur. Pekerjaan itu adalah hak DPR sebagai mekanisme check and balance.
“Sehingga menjadi ‘salah kamar’ para inisator mengadu dan minta Kemenko Polhukam mendorong inisiasi pemakzulan Presiden Joko Widodo,” ujar Djuni.
Djuni menyampaikan proses pemakzulan presiden memerlukan 2/3 dari anggota DPR menyetujui agenda tersebut dan 2/3 yang hadir melakukan pemungutan suara.
“Saat kini semua anggota DPR berbagai level sedang mengurus nasibnya masing-masing untuk menghadapi kontestasi pemilihan umum. Sehingga hampir tidak mungkin dapat mewujudkan desakan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Djuni berkata tuntutan dan agenda pemakzulan untuk bisa diwujudkan sebagai gerakan haruslah massif dan menjadi perhatian nasional, dimana Presiden terbukti telah melanggar sumpah atau melakukan tindakan pidana berat atau melakukan korupsi tingkat tinggi yang memang harus dimakzulkan.
Tuntutan tersebut juga harus disertai pula dengan bukti-bukti awal yang kuat. Kemudian perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota DPR untuk menjadikan tuntutan tersebut diteruskan pada proses selanjutnya.