Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Antara

Menaker: Pegawai Swasta Boleh Cuti Nataru, SKB Tiga Menteri Hanya Untuk ASN dan Pegawai BUMN

Minggu, 12 Desember 2021 - 23:12 WIB

Jakarta, tvOne

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, menekankan soal cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang ditiadakan oleh pemerintah.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, ia berharap menjadi pedoman bersama guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. 

"Tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19," kata dia dikutip dari keterangannya, Minggu, 12 Desember 2021. 

Meski begitu, SKB tiga menteri itu hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan pekerja di luar itu tidak. 

Ida menjelaskan, cuti untuk pekerja atau buruh di sektor swasta telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," jelas Ida. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral