Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • IST

Berapa Harta Kekayaan Milik Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kamis, 18 Januari 2024 - 06:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, tengah jadi perbincangan setelah viralnya video yang mengatakan bahwa dia tidak melaporkan data harta kendaraannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bila melihat data LHKPN milik Ivan, tercatat dia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,111 miliar. Harta tersebut terakhir kali disampaikan untuk LHKPN pada 30 Maret 2023.

Total harta kekayaan Ivan terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp2,680 miliar, harta alat transportasi dan mesin Rp 2,425 miliar, harta bergerak lainnya Rp 120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas dan setara kas Rp 221 juta, harta lainnya Rp775 juta, serta utang Rp2,190 miliar.

Ivan melaporkan data kendaraannya di LHKPN itu dengan total nilai Rp2,425 miliar. Tercatat ada tiga unit mobil yang mengisi garasi rumahnya.

Ketiga mobil tersebut terdiri dari Mazda CX-9 tahun 2019 senilai Rp500 juta, kemudian ada BMW X7 tahun 2020 senilai Rp 1,375 miliar, serta Toyota Alphard tahun 2020 senilai Rp 550 juta. Ketiganya didapatkan berdasarkan hasil sendiri.

Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka mendesak pejabat negara yang tak tertib dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengundurkan diri dari jabatannya.

"Koruptor adalah salah satu musuh Negara Indonesia. Gratifikasi, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan merupakan bagian atau jenis tindak pidana korupsi. LHKPN merupakan salah satu dokumen tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran harta kekayaan bagi penyelenggara negara," kata koordinator aksi, Amril di depan kantor PPATK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral