Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Klarifikasi Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaen buka suara usai ramainya kabar harta fantastis dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat lantas membantah tudingan informasi yang ramai disematkan kepadanya terkait kepemilikan harta fantastis tersebut.
Klarifikasi itu disampaikannya bersama sang istri Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sekaligus meluruskan kabar tersebut.
Pasalnya, ia mengaku kabar tersebut telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga informasi sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.
”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
Sebab, kata Rahmady, hal itu ditengarai laporan yang dilayangkan pihaknya ke Wijanto pada tahun 2023 lalu.
”Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.
Di sisi lain, Margaret Christina menjelaskan terkait PT Mitra Cipta Agri yang sepenuhnya adalah perusahaan swasta saat ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.
Memurutnya saat itu para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO omset penjualan perusahaan meningkat tajam.
Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.
Load more