Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • X @bahlillahadalia

Naik 40-75 Persen, Menteri Investasi Berikan Tanggapan Polemik Pajak Hiburan

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengakui kenaikan pajak hiburan 40-75 persen yang telah marak ditolak pengusaha akan mengganggu iklim investasi Indonesia. 

“Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas,” ungkapnya.

Bahlil mengaku sempat terkejut saat pertama kali mendengar kebijakan kenaikan pajak hiburan, padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP) yang menyebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi adalah 74 persen.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada kelompok jasa kesenian dan hiburan walaupun hanya 10 persen dalam rangka pengadilan kegiatan tertentu.

Bahlil juga mengaku bahwa penerapan pajak kepada hiburan akan mengganggu minat investasi, ia meminta penundaan pada keputusan tersebut agar bisa dikaji lebih lanjut. 

“Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang mau masuk kalau mahal begini,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral