Ilustrasi.
Sumber :
  • Kemen ESDM

Tiga WNA Tiongkok menjadi Tersangka kasus Pemalsuan Dokumen Palsu Pabrik Nikel

Kamis, 1 Februari 2024 - 15:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Wang Yuan, WNA asal China, sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN) yang berkedudukan di Gedung Sopodel Kuningan Jakarta Selatan.

Status DPO tersebut dikeluarkan usai tiga orang WNA yakni Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023.

Polisi sendiri telah memanggil Wang Yuan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Ditengarai bahwa tersangka Wang Yuan posisinya berada di luar Indonesia.

Ketiga WNA asal China tersebut merupakan Direksi dan Komisaris yang ditunjuk oleh Zhenshi Holding Group Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.   

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak tahun 2013.

Menurut korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel

"Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011," ujar kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan, dalam Siaran Pers, Rabu (31/1). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
01:09
Viral