- Aris Wiyanto/tvOne
Video Viral: Tak Bisa Nyoblos Warga Geruduk Kantor KPU Kota Denpasar
Menurutnya sepanjang surat tersedia di TPS dan sesuai alamat KTP elektroniknya di Denpasar itu bisa memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
"Yang bisa memilih pukul 12.00-13.00 WITA sepanjang surat suara tersedia di TPS (dan) sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Jadi kalau KTP-nya tidak Denpasar, iya tidak bisa memilih di Denpasar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa warga yang datang ke KPU Kota Denpasar sekitar ratusan orang dan datangnya bergelombang untuk menanyakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Ada mungkin yah (ratusan) karena bergelombang-gelombang. Jadi datang kloter pertama dikasih penjelasan pulang, datang lagi," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
"Boleh dilihat di medsos kami. Kami selalu update, setiap dua hari menjelang penutupan kami update lagi. Lewat radio (juga sosialisasi). Saya juga banyak diwawancara ketika mengurus pindah memilih sama TV, kan sudah sering ditayangkan di koran, media online. Cuma iya itu, masyarakatnya tidak tersentuh mungkin," ujarnya. (awt/muu)