Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Komisi II DPR: Tak Perlu Takut dengan Hak Angket

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin turut menanggapi soal wacana hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Yanuar meminta kepada seluruh pihak agar tidak perlu takut dengan wacana pengajuan hak angket DPR tersebut.

Menurut Yanuar, adanya hak angket DPR memiliki tujuan yang baik. Sebab, dapat digunakan untuk menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting.

Selain itu, hak angket di DPR akan sangat berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu.

Secara formal, menurutnya hak penyelidikan atau hak angket itu dilindungi oleh undang-undang.

Dia mengatakan dugaan kecurangan pemilu itu tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait

Tidak cukup pula jika sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, memiliki ekskalasi yang luas.

Legislator dari PKB itu menjelaskan hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional.

Hal ini juga mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional.

"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," kata dia lagi.

Meskipun demikian, hak angket akan tergantung dengan kaolisi di DPR dalam melakukan negosasi dan konfrontasi.

Hasilnya, kata dia, terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai politik pengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ikut mengajukan hak angket DPR. Tujuannya untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral