Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

Tebak-tebakan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, Kapan Diungkap?

Selasa, 27 Februari 2024 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. 

Berdasarkan Undang-undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai penetapan tersangka.

Namun, nampaknya KPK membutuhkan waktu lebih untuk mengungkapkan tersangka kasus ini ke publik.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pengumuman pihak yang ditetapkan menjadi tersangka akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.

Sekaligus juga di konferensi pers tersebut dilakukan penetapan pasal yang disangkakan serta konstruksi perkara.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," kata Ali, dikutip ANTARA, Senin (26/2/2024).

Ali menjelaskan, seluruh detail perkara kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat saat proses persidangan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral