- Antara
Kronologi Penembakan yang Dilakukan Gathan Saleh Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Versi Polisi, Berawal dari Saling Ejek di WhatsApp
Adapun saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Gathan ke depan.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, terduga pelaku GS melakukan percobaan pembunuhan di perkantoran, Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2).
Korban penembakan, Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta, Selasa (27/2) mengaku dirinya nyaris menjadi korban penembakan yang terjadi pada Kamis dini hari (8/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran. (ant/ebs)