Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini..
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Andai Berani Tabrak Putusan MK, Pakar Keluarkan Peringatan Bahaya untuk Jokowi dan Puan Maharani Cs

Minggu, 3 Maret 2024 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperingatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maupun DPR RI agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 karena akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada). 

"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini dalam keterangannya di Semarang, Minggu (3/3/2024).

Anggota Dewan Pembina Perludem ini menambahkan MK juga perlu mengingatkan soal tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

"MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten," tutur dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI itu.



Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR.

Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Dengan begitu, jika Pemerintah dan DPR RI abai tentu berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap sesuai aturan pada 27 November 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
00:55
Viral