Arsip foto - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Fahri Hamzah Akhirnya Berani Jujur Dukung Hapus Ambang Batas Parlemen dan Presiden, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 3 Maret 2024 - 22:30 WIB

Fahri menambahkan kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda, karena itu tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ungkap dia.

Sebelumnya, MK pada sidang pleno Kamis (29/2/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam amar putusannya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral