Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Sumber :
  • dpr.go.id

KPK Cegah Sekjen DPR Indra Bepergian ke Luar Negeri, Kasus Apa?

Selasa, 5 Maret 2024 - 19:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang penyelenggara negara dan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.  

Pencegahan tujuh orang tersebut sejalan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020 itu. 

Harapannya, pencegahan ke luar negeri bisa membuat para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik.  

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Informasi yang dihimpun ketujuh orang tersebut adalah Sekjen DPR Indra, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho. Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman. Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan. 

Pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024. Penyidik KPK pun membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

KPK menduga korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR terjadi pada sekitar 2020. Pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu melanggar sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral