PPP Tak Ajukan Hak Angket Pemilu di Paripurna, Pakar Hukum sebut Begini.
Sumber :
  • istimewa

PPP Tak Ajukan Hak Angket Pemilu di Paripurna, Pakar Hukum sebut Begini

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:18 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Partai Pembangunan dan Persatuan (PPP) diketahui tidak mengajukan hak angket saat sidang pembukaan Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV pada Selasa (5/3/2024).

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan alasan tidak ada perwakilan dari PPP untuk mengusulkan hak angket adalah karena partainya belum menggelar rapat.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menuturkan bahwa hak angket perlu untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia menyebut, butuh keberanian partai politik untuk mengusulkan hak angket di DPR.

"Hak angket merupakan jalur konstitusional, namun butuh keberanian parpol untuk menggulirkan di DPR," kata Feri, Rabu (6/3/2024).

Feri menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat untuk mengajukan hak angket yakni minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, kata dia, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kalau syarat sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
00:44
Viral