Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan Kapal KRI Ki Hajar Dewantara, Nilainya Rp100 Juta Miliar Lebih
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan penjualan kapal ini perlu mendapat persetujuan dari DPR, lantaran nilainya melebihi Rp100 juta miliar.
“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik,” kata Utut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Jenis tipenya korvet. Dimensi badan, bobot mati 2.080 (ton), kalau sedang menyelam kabarnya 2.110. Panjang 96,7 (meter), lebar 11,2 (meter). Kapasitas personel 118 anak buah kapal,” lanjutnya.
Utut menuturkan Komisi I DPR telah menyetujui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. Penjualan ini akan dilakukan dengan sistem lelang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” ujar Dasco.
Seluruh anggota dewan kemudian menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. (saa)
Load more