Tangkapan layar Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring, Selasa (21/12/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Berdasarkan RUU IKN, Ibu kota Pindah Pada Semester I 2024

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:41 WIB

"Kemudian juga terkait bentuk dan susunan pemerintahannya. Ini status pemerintahannya daerah khusus IKN yang akan ditetapkan setelah terdapat kesepakatan dengan DPR," katanya.

Menurutnya, Presiden RI nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ucapnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi akan menkonsultasikan bagaimana detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaannya, dan status perpindahannya. Hal itu termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

"Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
23:20
10:14
01:42
10:39
02:06
Viral