ILUSTRASI - ASN.
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Bisa Pulang Lebih Awal

Senin, 11 Maret 2024 - 07:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2024 M/1445 H.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, aturan jam kerja ini juga terlampir dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan sesuai aturan yang berlaku, maka jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ungkap Maria, melansir keterangan resmi, Senin (11/3/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral