- Tim tvOne/Aldi Herlanda
Kasus Satu Keluarga Terjun Bebas di Jakarta Utara, Pakar Tak Setuju Disebut Bunuh Diri, Begini Alasannya
Reza menganologikan kasus tersebut dengan aktivitas seksual dalam sudut pandang hukun.
"Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual," paparnya.
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut, anak-anak akan berposisi sebagai korban.
Menurutnya, siapa pun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak, mereka diposisikan sebagai pelaku kejahatan.
"Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata dia.
Sementara itu, Reza menganganggap peristiwa bunuh diri di Jakarta Utara, ialah anak-anak tersebut juga sebagai korban.
Dia mengatakan anak-anak mesti berada dalam posisi orang yang tidak mau dan tidak setuju terkait peristiwa tersebut.