Jakarta, tvOnenews.com - Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam selama penyidikan dan pemeriksaan ulang oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini dititipkan di Rutan Kebon Waru dan Lapas Banceuy.
Mereka tidak diizinkan dijenguk keluarga ataupun kuasa hukum kecuali atas izin polisi.
Polisi saat ini terus berusaha untuk mengungkap kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berjalan 8 tahun dan tidak kunjung selesai.
Bahkan Direskrimum Polda Jawa Barat pun telah memeriksa ulang para terpidana pembuhunan Vina dan Eky yang saat ini dititipkan di rutan Kebon Waru dan Lapas Banceuy Kota Bandung Jawa Barat.
Sementara itu, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. (awy)