Altafasalya Ardnika Basya Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI..
Sumber :
  • Istimewa

Mahasiswa UI Ini Dituntut Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Juniornya

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), ltafasalya Ardnika Basya alias Altaf yang sempat viral karena tega membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) kini dituntut hukuman mati.

Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3/2024).

Terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

Untuk pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati ini, adalah beberapa hal yang dianggap memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga khususnya terhadap kedua orang tua dari korban Muhammad Naufal Zidan.

Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. 

Apalagi terdakwa merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tegasnya.

Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun), ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, di kawasan Beji, Kota Depok pada Jumat, 4 Agustus 2023.  

Belakangan diketahui pembunuhnya adalah Altaf, yang tak lain adalah senior korban di kampus.

Pada penyidik, Altaf mengaku membunuh adik tingkatnya itu lantaran terlilit utang. Dia merugi dalam investasi kripto.

Kini kasus pembunuhan tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Depok.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral