News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemred tvOnenews.com, Ecep Suwardaniyasa Jadi Peraih Gelar Doktor ke-12 di Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI 

Pemred tvOnenews.com Ecep Suwardaniyasa Muslimin berhasil pertahankan disertasi dan resmi menjadi dokter ke-12 Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI.
Jumat, 31 Mei 2024 - 19:34 WIB
Pemimpin Redaksi tvOnenews.com Ecep Suwardaniyasa Muslimin jalani sidang Promosi Doktor Kajian Stratejik dan Global di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jumat (31/5/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemimpin Redaksi tvOnenews.com, Ecep Suwardaniyasa Muslimin sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Terorisme dan Media Baru: Kajian Stratejik Migrasi Pergerakan Pelaku Teror di Indonesia' di Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI).

Di dalam sidang terbuka tersebut, Ecep resmi dipromosikan sebagai Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global dari UI pada Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain resmi memiliki gelar akademik tertinggi, Ecep juga menjadi doktor ke-12 di Program Studi Stratejik dan Global UI.

Tak hanya itu, Ecep mendapatkan nilai memuaskan dengan predikat cumlaude dari para penguji dan promotor untuk disertasinya tersebut.

Prof. Ibnu Hamad selaku promotor mengungkapkan dirinya sangat bangga karena muridnya berhasil mendapatkan nilai memuaskan.

"Pak Ecep cumlaude ini berarti murid yang baik, karena tugas dosen bukan memamerkan kebisaannya di hadapan mahassiwa, tapi adalah membisakan mahasiswanya," kata Ibnu, usai sidang terbuka yang diselenggarakan di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jumat.

Sebagai seorang jurnalis, Ecep banyak bersinggungan dengan kasus-kasus terorisme di Indonesia.

Pemimpin Redaksi tvOnenews.com Ecep Suwardaniyasa Muslimin jalani sidang Promosi Doktor Kajian Stratejik dan Global di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jumat (31/5/2024).
Pemimpin Redaksi tvOnenews.com Ecep Suwardaniyasa Muslimin jalani sidang Promosi Doktor Kajian Stratejik dan Global di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jumat (31/5/2024).

Di dalam sidang terbuka tersebut, ia tidak hanya mempertahankan disertasinya namun juga memberikan beberapa masukan soal pengelolaan terorisme, khususnya dari segi media.

Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah mengetahui cara untuk bisa mengimbangi propaganda negatif yang disebarkan oleh pelaku teror dengan propaganda putih atau positif.

Menurutnya, penting bagi media dan pemerintah untuk saling bekerja sama mengkampanyekan deradikalisasi.

Dengan demikian, meski di saat yang sama pelaku teror terus menyebarkan propaganda negatif, media dan pemerintah bisa menjaga masyarakat dari narasi-narasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Media harus memiliki komitmen dan kepedulian bergandengan tangan bersama dengan stakeholder, pemerintah dalam hal ini, untuk sama-sama merancang kampanye deradikalisasi," kata Ecep di salah satu sesi sidang.

Selain itu, perlu juga dilakukan kampanye di media sosial agar bisa lebih menjangkau generasi-generasi muda. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral