Plt jubir KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Mantan Komisaris Independen WIKA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Banding

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding merespons putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. 

Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu (13/3/2024).

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024). 

Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan.

Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara. 

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral