News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sederet Fakta Baru Kasus Gratifikasi Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Borok Abdul Ghani Kasuba Dibongkar Satu per Satu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ungkap sederet fakta kasus gratifikasi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Kamis, 9 Mei 2024 - 17:30 WIB
Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pelimpahan berkas perkara kasus gratifikasi Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (8/9/2024). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba didakwa telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Ali menerangkan agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini (Abdul Ghani Kasuba) masih ditahan pada Rutan Cabang KPK," tuturnya.

tvonenews



Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun, besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) soroti pentingnya kelancaran program sertifikasi halal gratis tanpa adanya gangguan.
Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

Terbongkar! SMK IDN Bogor Beroperasi Tanpa Izin Selama 4 Tahun

SMK IDN Boarding School Bogor disorot DPRD Jabar karena 4 tahun tanpa izin. KBM diminta tetap berjalan, nasib siswa jadi perhatian utama.
Susul Fajar/Fikri, Tiwi/Fadia Amankan Tiket Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Susul Fajar/Fikri, Tiwi/Fadia Amankan Tiket Semifinal Kejuaraan Asia 2026

Pasangan ganda putri Indonesia, Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti melesat ke babak semifinal Kejuaraan Asia 2026.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putri: Raih Tiga Poin Pertama, Popsivo Paksa JEP jadi Juru Kunci di Putaran Pertama

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah laga terakhir sektor putri di putaran pertama yang mempertemukan Jakarta Electric PLN vs Popsivo Polwan.
Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Bek Persija Jakarta, Paulo Ricardo memberikan pujian khusus kepada sepak bola Indonesia. Eks rekan setim Lionel Messi itu bahkan menyebut jika kualitas sepak bola nasional telah mengalami perkembangan sangat pesat. 
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral