Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Fathnur Rohman

Terseret Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis Setahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama dijatuhkan vonis satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Yogi Dulhadi menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. 

Panji Gumilang didakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP.

Tak hanya dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi dalam sidang di Indramayu, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa dipastikan tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ungkap Yogi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral