33 Universitas di Indonesia Terlibat TPPO, Menko PMK Langsung Lakukan Ini.
Sumber :
  • istimewa

33 Universitas di Indonesia Terlibat TPPO, Menko PMK Langsung Lakukan Ini

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - 33 universitas yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bakal mengoordinasikan pemberian teguran dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke universitas tersebut.

Adapun keterlibatan kampus diduga karena mengirim mahasiswanya ke Jerman dengan modus magang yang mencatut program Magang Merdeka Kemendikbud Ristek.

Ribuan mahasiswa itu diduga menjadi korban eksploitasi kerja.

"(Kalau masalah teguran) itu kan kementerian teknis. Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Tapi yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Tak hanya itu saja, ia menyampaikan, mengirim mahasiswa magang ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dari kementerian terkait, yaitu Kemendikbud Ristek dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pihak atau lembaga pengirim maupun pengarah tenaga kerja harus melapor terlebih dahulu kepada pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah mampu mendeteksi dan memberikan pelindungan selama warga negara Indonesia berada di luar negeri.

"Harus lapor dan perlu ditata. Kan menjadi kategori TPPO tadi itu, karena tidak melalui prosedur. Jadi ini perguruan-perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu tanpa berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian, dan itu melalui agen-agen dengan melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai penghubung," beber Muhadjir.

Ia mengaku mendukung program magang ke luar negeri jika sistem perekrutan dan pemagangan dibenahi.

Terlebih, kata Muhadjir, banyak manfaat yang didapatkan mahasiswa dari program magang.

Adapun beberapa manfaat yang mungkin didapat dari pengalaman bekerja ke luar negeri meliputi pengadopsian etika kerja dan kedisiplinan. Begitu pula membentuk mental kerja.

Muhadjir menilai, kedisiplinan ini menjadi salah satu modal utama agar anak-anak muda di Indonesia lebih siap kerja.

"Kalau saya secara pribadi walaupun sebagai Menko PMK mendukung itu, kalau memang ada peluang program summer job (di luar negeri) asal itu tidak membebani mahasiswa. Syukur-syukur mahasiswa juga mendapatkan feedback finansial itu bagus," beber Muhadjir.

"Asal ada pengawasannya juga di sana. Kan itu juga ada penanggungjawabnya, kan itu juga lembaga pengarah tenaga kerja," kata dia.

Oleh karena itu, pembenahan diperlukan sebelum mengimplementasikan program magang tersebut lebih lanjut.

Tujuannya, tidak terjadi kriminalisasi, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Makanya, itu yang nanti harus kita benahi, bagaimana supaya tidak terjadi unsur penipuan atau TPPO. Yang penting mereka tahu (apa yang dikerjakan)," kata Muhadjir.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

 Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral