Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Jawaban Menohok Otto Hasibuan Lawan Gugatan AMIN: Jika Mau Diskualifikasi Gibran Maka Lawannya MK Bukan KPU

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan jika ada upaya mendiskualifikasi wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024 maka lawannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dikarenakan tidak relevan jika masalah ini dihadapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilandasi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

"Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan presiden bapak Gibran Rakabuming Raka, tentu lah tidak relevan," ujar dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Atas alasan pencalonan bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri didasarkan pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri," sambungnya.

Terlebih selama ini baik pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah menjalani kontestasi Pilpres 2024 hingga selesai.

"Namun setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan 1 putaran, malah pemohon minta ke MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait atau setidak-tidaknya Bapak Gibran Rakabuming Raka," tandas dia.

Menurut Otto, ini adalah sikap inkonsistensi yang nyata dari pihak kubu 01 dan kubu 03.

Diberitakan sebelumnya, dalam petitum, Anies-Muhaimin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. 

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. (ags/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral