- Istimewa
Sasar RPH Hingga Produk Makan dan Minum, BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 Lokasi
Kegiatan pengawasan terpadu ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi terkait Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.
"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," ungkapnya.
Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan.
Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," ungkapnya.
Aqil juga mengatakan bahwa pada masa-masa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 seperti saat ini pengawasan JPH penting dilakukan.
Sebab, kata Aqil kebutuhan akan daging hasil sembelihan serta produk makanan dan minuman seperti biasanya mengalami peningkatan yang signifikan.