Buntut Laporan Penganiayaan, Korban Pertanyakan Polda Metro Jaya Tak Menahan Tersangka.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Buntut Laporan Penganiayaan, Korban Pertanyakan Polda Metro Jaya Tak Menahan Tersangka

Selasa, 9 April 2024 - 19:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korban penganiayaan bernama Hartono (62) mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menahan tersangka tindak penganiayaan sekaligus menantu dari korban yaitu wanita berinisial SAG.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hartono yakni Jhon Feryanto Sipayung yang juga menduga penyidik Polda Metro Jaya mengistimewakan tersangka.

"Hingga saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 

Jhon menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat pada tanggal 03 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (LP4) yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III dan Kompolnas.
 

"Perihal agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka SAG agar laporan dari klien kami mendapatkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan, " ucapnya.

Jhon menjelaskan laporan ini berawal dari Polsek Cengkareng kemudian di limpahkan ke Polres Jakarta Barat.

"Setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Barat tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No :B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 Perihal Penarikan Laporan Polisi atas nama Hartono, " katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
23:20
Viral