Ratusan Napi Lapas Jombang Dapat Remisi, 6 di Antaranya Langsung Bebas.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ratusan Napi Lapas Jombang Dapat Remisi, 6 di Antaranya Langsung Bebas

Rabu, 10 April 2024 - 16:55 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 H membawa berkah tersendiri bagi ratusan narapidana Lapas Jombang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Hal ini lantaran dalam perayaan Idul Fitri mereka mendapatkan pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya.

"Per tanggal 10 April 2024 jumlah penghuni lapas sebanyak 813 orang terdiri dari   203 tahanan dan 610 orang narapidana. Pada hari raya idul fitri tahun 2024 ini  kami telah mengusulkan pemberian remisi khusus kepada narapidana sebanyak 569 orang," jelas Margono, Kepala Lapas Jombang, Rabu (10/4/2024) usai penyerahan remisi.

Margono menjelaskan, Remisi Khusus sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut. 

Hari Raya Idul Fitri untuk narapidana muslim dan natal untuk narapidana kristiani. Sedangkan syarat diusulkan mendapatkan remisi, narapidana telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama di dalam lapas, memenuhi syarat substantif dan administratif serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.

Rincian yang diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) I sebanyak 563 orang dan sebanyak 06 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II  atau langsung bebas. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

"Alhamdulillah usulan RK- II bagi 06 ( enam ) narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing," sambung Margono.

Pemberian Remisi Khusus tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (usi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral