Ihwal Kekerasan di Papua, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ihwal Kekerasan di Papua, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur

Minggu, 14 April 2024 - 17:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua.

"Komnas HAM mendorong pemerintah, termasuk TNI dan Polri, untuk senantiasa menggunakan pendekatan yang terukur dalam menghadapi konflik dan kekerasan di Papua. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan HAM warga sipil, maupun aparat TNI dan Polri yang bertugas di lapangan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (14/4/2024).

Lanjutnya menjelaskan, Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap setiap pelaku kekerasan di Papua, serta perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Sebab, kata dia, pelanggaran HAM dapat terjadi apabila Negara menggunakan kekuatan berlebih (excessive use of force) tanpa mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, atau ketika Negara tidak dapat memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban.

"Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum, serta penegakan hukum secara akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat demi tegak-nya supremasi hukum," bebernya.

Dia menyebut Komnas HAM mendorong pula adanya evaluasi pada tataran operasi, komando dan pengendalian keamanan dalam penanganan setiap kekerasan bersenjata di Papua untuk memperbaiki kebijakan keamanan di Papua.

"Komnas HAM mendorong Pemerintah untuk terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal yang penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral