Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) ditemani Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo (kanan) tunjukkan bukti penangkapan istri Dokter TNI inisial AP, Senin (15/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Kata Polda Bali Ada 2 Faktor Istri Dokter TNI yang Viral Ditetapkan Tersangka Gegara Langgar UU ITE

Senin, 15 April 2024 - 15:57 WIB

Penangkapan untuk membuat AP menjadi tersangka lantaran telah memberikan informasi yang tidak sesuai terhadap kebenarannya, yakni telah melanggar UU ITE.

Kemudian, kalau penangkapan paksa yang dilakukan Polresta Denpasar tidak benar. Informasi tersebut akibat dari narasi video yang viral berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar".

"Itu tidak benar atau hoaks," tegas Jansen ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Serupa dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo turut membantah perihal penangkapan yang dilakukan AP dilakukan dengan paksa. Karena saat ingin menangkap AP, pelaku sedang membawa anaknya.

"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," ungkap Wisnu.

Tidak hanya itu saja, AP dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 merupakan milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38).

Akibat telah melakukan pidana dalam bentuk mengambil, mentransmisikan, data elektronik bertipe foto-foto yang dimiliki korban BA.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
07:22
04:05
01:39
12:43
02:08
Viral