- Antara
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan WFH 16-17 April 2024 Hanya Berlaku untuk ASN Tertentu
Hal itu, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, Maria menegaskan bagi ASN yang WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).
"Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," jelas Maria.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," kata Menko Muhajir saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4).
Oleh karena itu ia meminta ASN yang mudik untuk menyesuaikan waktu kembali ke tempat kerjanya.
Pada September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395. (ant/dpi)