Terlibat Korupsi! KPK Cegah Ahmad Muhdlor ke Luar Negeri.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Terlibat Korupsi! KPK Cegah Ahmad Muhdlor ke Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 - 13:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ali menerangkan pengajuan cegah ke luar negeri itu terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.

Pemberlakuan cegah tersebut dilakukan karena diperlukannya keterangan pihak terkait dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga diharapkan kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
23:20
10:14
01:42
10:39
02:06
Viral