Pelaku kasus pencabulan perempuan di bawah umur di wilayah Kuantan Singingi, Riau..
Sumber :
  • Laman humas.polri.go.id

Masih Berusia 18 Tahun, Pemuda di Riau Ini Sudah Berbuat Dosa Besar, Telah Ditangkap Polisi

Minggu, 21 April 2024 - 13:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Riau menangkap pemuda berinisial AJR (18) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada Rabu (17/4) lalu. Pelaku diketahui sudah dua tahun jadi buronan polisi.

"Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Linter dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (21/4).

Diketahui, pelaku dan korban yang masih berusia 16 tahun sebelumnya berpacaran. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam periode Januari hingga Februari 2022.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan kepada korban saat keduanya masih berpacaran. Korban lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

"Korban telah mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2022," ujar Linter.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral