Gedung MK.
Sumber :
  • tim tvOne/M Bagas

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024, Pengamat Politik Nilai Hakim MK Bakal Pertimbangkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 - 05:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK bakal mempertimbangkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam mempertimbangkan putusan sengketa Pilpres 2024.

Hakim MK diketahui bakal menggelar sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Menurut Ujang, hakim MK bakal menilai perolehans sekitar 96 juta suara yang diperoleh Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain," ucap Ujang dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024) malam.

Dia menjelaskan sidang putusan PHPU Pilpres 2024 bakal dititikberatkan hakim MK pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan pemohon.

Menurutnya, hakim MK tidak melihat pada jumlah suara yang didapatkan pasangan calon atau Paslon tertentu.

"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral