Suasana sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

MK Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 - 11:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan keputusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar etik, lantaran menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, tidak menjadi alasan MK membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Pernyataan itu dia sampaikan saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024)

Arief menjelaskan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari itu tidak akan dijadikan alasan sebagai pertimbangan putusan sidang MK hari ini.

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," tambah dia.

Dia mengatakan keputusan DKPP terhadap Hasyim itu lantaran KPU dinilai tidak sigap menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral