ILUSTRASI - MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres hari ini.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

MK: Tuduhan AMIN soal Jokowi Ikut Campur dalam Pilpres Tak Beralasan

Senin, 22 April 2024 - 12:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Dalil tersebut ada pada permohonan AMIN dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digugat ke MK. 

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Daniel menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator.

Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti.

Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakannya.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
02:06
01:38
02:44
02:07
01:01
Viral