Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR-BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sumber :
  • tvOne - tim tvOne

AHY Janji Selesaikan Masalah 2.086 Hektare Lahan di IKN, Ini Strateginya

Senin, 22 April 2024 - 20:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berjanji akan menyelesaikan masalah 2.086 hektare lahan yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, permasalahan di IKN ini sebenarnya bukan berada pada ranah kementerian yang dipimpinnya,.

Meski begitu, AHY siap menuntaskan permasalahan ini dengan menerbitkan sertifikat di wilayah tersebut.

"Karena sebetulnya kita tinggal menunggu proses penyelesaian. Ada sejumlah masyarakat, sekelompok masyarakat yang masih menduduki dan ini ada proses penggantian rugi, dan ini bukan lagi menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN, kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," ujar AHY, usai kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2024).



AHY juga mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya untuk menuntaskan permasalahan yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Otorita IKN, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

"Kami akan segera terbitkan sertifikat yang bisa digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang ada di wilayah IKN. Kawasan inti pusat pemerintahan yang ada disana," kata dia.

Sebagai informasi pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.

Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial.

Selain itu, pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin.

Kemudian, perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral