38,53 Kilogram sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sumut.
Sumber :
  • istimewa - Antara

38,53 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sumut

Kamis, 25 April 2024 - 20:25 WIB

Medan, tvOnenews.com - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,53 kilogram dalam hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah hukumnya.

"Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni ganja seberat ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir," ujar Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung di Medan, Kamis (25/4/2024).

Bakhtiar melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan merupakan jaringan internasional dari Sumatera Utara-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan.

"Pemusnahan barang bukti narkoba itu yang diduga milik dari 26 tersangka yang ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut," bebernya.

Dikatakan Bakhtiar sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba tim laboratorium forensik terlebih dahulu  memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.

"Kemudian barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Polda Sumut dengan pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka," pungkasnya.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral