Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/4/2024) terkait penemuan jasad bayi di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tetapkan Sejoli yang Buang Mayat Bayi di Tanah Abang Sebagai Tersangka

Senin, 29 April 2024 - 15:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan wanita berinisial DS (30) dan pria, AR (33) sebagai tersangka pembuang mayat bayi berusia lima bulan di Kanal Banjir Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4) .

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama mengatakan, kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban bayi itu, namun, bukan pasangan suami dan istri.

"Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi," kata Aditya dalam konferensi pers kasus tersebut, Senin (29/4).

Adapun korban bayi digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp 3 juta untuk 10 tablet," ujar Aditya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
12:46
04:24
01:47
06:16
02:03
Viral