- Erfan Septyawan-tvOne
Kisah Nyata Pembunuhan Vina Cirebon Tayang di Layar Lebar, Pelaku Utama Belum Ditangkap Bikin Keluarga Ragu soal Hukum di Indonesia
Marliyana mengatakan hingga saat ini pihak keluarga belum mengetahui pasti identitas pelaku utama.
Sebab, dia menjelaskan hanya mendapat informasi soal nama dan usia pelaku.
"Enggak ada info muka pelaku kayak gimana, cuman nama dan umur. Engga tahu ke mana. Saya tanya gimana perkembangan, belum ada, sabar," paparnya.
Marliyana mengungkapkan pihak keluarga Vina menaruh curiga terhadap seseorang.
Akan tetapi, dia mengaku masih memercayai hukum di Indonesia.
"Kalau curiga ada, cuma saya percaya sama hukum walaupun ngejanggal," tuturnya.
Polisi buru tiga pelaku utama
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terkait yang saat ini ditayangkan merupakan hak dari pembuatan film baik dari sutradara maupun production.
"Terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film ya production house," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast Selasa (14/5/2024).
Namun begitu, ia mengatakan film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu. Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non fiksi.
"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non fiksi,"ujarnya.
Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan. Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan,"ucapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor.
Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO).
Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih dibawah umur divonis 8 tahun. Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.