- tvOnenews.com/Rizki Amana
Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Cara Pemasaran
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek Apartemen Treepark di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disulap jadi pabrik narkoba jenis tembakau sintetis.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya menangkan tiga orang pelaku yakni AF, MR, dan MA dari hasil penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut.
Menurutnya para pelaku memasarkan narkoba jenis tembakau sintetis tersebut melalui media sosial (medsos).
“Transaksi narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial,” kata Ibnu kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Ibnu memaparkan tembakau sintetis yang dihasilkan dari pabrik narkoba tersebut telah berlangsung sejak 2023 silam.
Para tersangka mengaku tembakau sintetis yang dihasilkan dari pabrik narkoba itu telah diperjualbelikan hingga ke wilayah Sumatera.
“Dari hasil pemeriksaan, yg bersangkutan dibayar Rp15 juta, sekali produksi yg bersangkutan menjadi koki produksi barang itu,” ujarnya.
Apartemen di Kota Tangsel Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Polisi Dapati 24 Kilogram Tembakau Sintetis Siap Edar
Polisi menggerebek pabrik narkoba jenis tembakau sintetis yang bermarkas di apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Salatan (Tangsel).
Dalam penggerebekan pabrik narkoba tersebut, polisi turut serta meringkus tiga tersangka.
"Kami amankan (pelaku) AF, MR, dan MA," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi persnya, Kamis (16/5/2024).
Ibnu menjelaskan penggerebekan pabrik narkoba tembakau sintetis itu bermula dari adanya penangkap dua tersangka yakni AF dan MR.
Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu.
Alhasil, pelaku AF mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka MA di kawasan Serpong, Kota Tangsel.
Tak menunggu lama, polisi turut menangkap MA dengan barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis serta serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto 6 gram.
Polisi pun mendapati adanya pabrik tembakau sintetis dengan sejumlah alat pembuatnya di apartemen yang ditempati MA.
“Hasil dari Pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap Narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023,” ucapnya.