- istimewa
Tak Hanya Biduan, Kakak SYL Juga Dapat Honor Rutin Rp10 Juta Per Bulan dari Kementan
Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya biduan saja yang kena sawer oleh Eks Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari uang Kementan.
Namun, kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo pun mendapat honor rutin Rp10 juta per bulan.
Hal ini diungkap Eks Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana saat jadi saksi persidangan lanjutan kasus korupsi di Kementan.
Untuk diketahui, awalnya jaksa menanyakan ke Wisnu terkait hubungan SYL dan Tenri Olle.
Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024), Wisnu mengaku mengetahui jika Tenri Olle merupakan kakak SYL.
"Saksi tahu seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Tahu Pak," jawab Wisnu.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Kakak Pak Menteri," jawab Wisnu.
Jaksa lalu menanyakan permintaan Rp 10 juta per bulan untuk Tentri Olle.
Wisnu membenarkan jika honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian namun tak ada pekerjaan yang dilakukan.
"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa kembali.
"Iya, pada waktu itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Rp 10 juta per bulan," jawab Wisnu.
"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?" tanya jaksa.
"Honornya aja Pak," jawab Wisnu.
Kemudian, dia mengatakan honor itu diberikan Kementan ke Tentri Olle selama 2 tahun. Dia menyebutkan honor itu di-transfer langsung ke Tentri.
"Selama berapa lama itu?" tanya jaksa.
"Hampir 2 tahun barangkali ya," jawab Wisnu.
"Transfer langsung?" tanya jaksa.
"Transfer langsung," jawab Wisnu.
"Kepada siapa?" tanya jaksa.
"Langsung ke Ibu Tenri ini," jawab Wisnu.
Wisnu mengaku tak dijelaskan terkait siapa yang meminta honor rutin itu diberikan ke Tentri Olle. Dia mengaku hanya mendapat perintah dari Ali Jamil.
"Saudara tahu tidak apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakak nya Pak Menteri, sebenernya permintaan siapa kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?" tanya jaksa.