GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Dua Eks Pejabat Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar, Langsung Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, kedua tersangka diamankan pada Senin (9/3/2026).
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah)
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengamankan dua eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas, yang kerugiannya mencapai Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, kedua tersangka diamankan pada Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (12/3/2026).

Sementara itu Budi mengatakan, terhadap kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026. Dan saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas, yang dilakukan oleh eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, dalam hal ini sudah ditetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai bendahara.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan duduk perkara permasalahan ini. Awalnya ada pengaduan dari salah satu kementerian kelembagaan kepada Polda Metro Jaya. 

“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Ada kiriman hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” jelas  Budi.

Kemudian dilakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan audit. Hasilnya ditemukan adanya kerugian sebesar Rp5,94 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” terangnya.

Kemudian Budi menaggapi soal adanya dugaan penyidik yang meminta uang sebanyak Rp5 miliar ke tersangka. Hal ini sudah dilakukan pendalaman, dan tidak ditemukan adanya pemerasan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mudik Lebaran 2026, Rafflesia Group Siapkan Operasional Tol Jawa–Sumatra dan Diskon Tarif 30 Persen

Mudik Lebaran 2026, Rafflesia Group Siapkan Operasional Tol Jawa–Sumatra dan Diskon Tarif 30 Persen

Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan manfaat langsung kepada pengguna jalan, Rafflesia Group memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada periode tertentu selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Arus Mudik, Polres Magetan Siagakan 800 Personil Gabungan

Arus Mudik, Polres Magetan Siagakan 800 Personil Gabungan

Arus mudik, Polres Magetan siagakan 800 personil gabungan TNI-Polri, Dishub, BPBD dan sejumlah instansi di 6 Pos Pam, 2 Pos Pelayanan dan 1 Pos Terpadu.
Banjir Luapan Sungai Widodaren Rendam Permukiman dan Jalur Pantura Pati – Rembang

Banjir Luapan Sungai Widodaren Rendam Permukiman dan Jalur Pantura Pati – Rembang

Banjir akibat luapan Sungai Widodaren kembali merendam permukiman warga di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). 
DPR Setujui Lima Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031 di Rapat Paripurna

DPR Setujui Lima Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031 di Rapat Paripurna

DPR telah menyetujui lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031, dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026
Pelajar di Pati Tewas Dikeroyok saat Tradisi Tongtek, Polisi Buru Geng Pelaku

Pelajar di Pati Tewas Dikeroyok saat Tradisi Tongtek, Polisi Buru Geng Pelaku

Tradisi membangunkan sahur atau tongtek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memakan korban.
Pembelaan SMK IDN Bogor Soal Orang Tua Siswa yang Tak Terima Anak di-DO Berujung Izin Sekolah Dicabut: Dia Ketahuan Merokok di Masjidil Haram

Pembelaan SMK IDN Bogor Soal Orang Tua Siswa yang Tak Terima Anak di-DO Berujung Izin Sekolah Dicabut: Dia Ketahuan Merokok di Masjidil Haram

Keluarga siswa tersebut melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, bahkan telah mengirimkan somasi kepada pihak SMK IDN Bogor.

Trending

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Reuni Tak Terduga, Megawati Hangestri Bakal Hadapi Sosok Penting Ini di Red Sparks

Reuni Tak Terduga, Megawati Hangestri Bakal Hadapi Sosok Penting Ini di Red Sparks

Reuni tak terduga akan terjadi di lapangan voli: Megawati Hangestri, Megatron Indonesia, bakal menghadapi mantan mentor dan asisten pelatihnya, Lee Sook-ja.
Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 13 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial setiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT