news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana penyegelan kantor PT Cilacap Samudera Fishing Industry (CSFI) Cabang Kendari..
Sumber :
  • Tim Tvone-Erdika Mukdir

Tuntut Pesangon, Belasan Eks Karyawan Segel Kantor PT Cilacap Samudera Fishing Industry (CSFI) Kendari  

Kantor PT Cilacap Samudera Fishing Industry (CSFI) cabang Kendari yang berlokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel pada, Rabu (05/01/2022).
Rabu, 5 Januari 2022 - 14:53 WIB
Reporter:
Editor :

Kendari, Sulawesi Tenggara - Kantor PT Cilacap Samudera Fishing Industry (CSFI) cabang Kendari yang berlokasi di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, Jalan Samudera, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel pada Rabu (05/01/2022). Kantor tersebut disegel oleh belasan eks karyawan PT CSFI yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan.

"Ada 18 orang yang di PHK. Tapi pihak perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini," ungkap salah seorang mantan karyawan, Muslihun.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan agar tak ada aktifitas sampai perusahaan itu melunasi atau membayar pesangon kepada 18 mantan karyawan yang di PHK.

Bukannya membayar pesangon, lanjut Muslihun, pihak perusahaan justru secara diam-diam mengeluarkan sejumlah barang melalui kapal dan akan dibawa di PT CSFI cabang yang lain.

"Kami segel ini supaya barang-barang di dalam ini tidak dikasi keluar dan menjadi jaminan. Apalagi, beberapa hari ini pihak perusahaan sudah membawa sebagian barang-barang melalui kapal," kesalnya.

Muslihun menyebut, total pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada 18 eks karyawan bervariasi. Keseluruhannya ditafsir sekitar 1 milyar.

"Saat kami melakukan negosiasi dan mediasi dulu, perusahaan hanya mau membayar kami 2 bulan gaji saja sementara yang sudah bekerja disini ada mi yang 10 tahun lebih," bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala PT CSFI, Ida, saat menemui eks karyawan mengaku tidak mengetahui aturan hukum dan keputusan terkait masalah ini.

"Kita semua ini sama-sama tidak paham hukum. Tetapi, informasi yang saya dapat, kita harus menunggu eksekusi putusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan sejumlah putusan, salah satunya Nomor 399 K/Pdt. Sus-PHI/2021 tentang perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi. Putusan MA ini berisi, mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan antara para penggugat dan tergugat memiliki hubungan kerja, menyatakan para penggugat adalah pekerja tetap/pekerja perjanjian waktu tidak tertentu pada tergugat.

"Tindakan tergugat merumahkan para penggugat adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada para penggugat yang dilakukan tergugat tidak sah," tulis Panitera Pengganti MA, Unggul Prayudho Satriyo dalam putusan itu.

Akibat PHK sepihak yang dilakukan tergugat, hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan.

"Olehnya itu, tergugat dihukum untuk membayar upah pesangon, upah penghargaan masa kerja, penggantian hak dan cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tidak diangsur kepada karyawan yang bersangkutan," pungkasnya. ( Erdika Mukdir/Ask)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:17
12:40
03:47
02:02
05:02
04:25

Viral