Tangkapan Layar.
Sumber :
  • tvone

PPKM Darurat, Lenteng Agung Macet

Senin, 5 Juli 2021 - 18:24 WIB

Jakarta – Personel kepolisian dan TNI memutar balik sejumlah pengemudi kendaraan bermotor di Jalan Lenteng Agung dari arah Depok menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan.  Mereka yang diputar balikan, yang tak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

Akibat penyekatan itu, terjadi kemacetan arus lalu lintas karena kendaraan sepeda motor dan roda empat menumpuk di jalan tersebut.

Selain menyiagakan petugas TNI dan Polri, juga disiagakan dua kendaraan taktis untuk pengamanan saat penyekatan di lokasi tersebut.

Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan STRP yaitu:

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi eskpor.

2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, yaitu masyarakat umum yang berkepentingan seperti ibu hamil, kunjungan atau antar jenazah.

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui aplikasi. (ven/see/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral