- Kolase tvOnenews.com
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron selama 8 tahun.
Bahkan, berbagai pihak turut ikut memberikan sejumlah pandangan terkait kinerja polisi dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Namun, belakangan publik kembali dihebohkan dengan penangkapan satu dari tiga terduga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setyawan alias Perong usai 8 tahun dalam pelariannya.
Bahkan, fakta baru tersaji terkait para pelaku yang tak mengenal para buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Penasihat Ahli Polri Beberkan Alasan Petugas Baru Tangkap DPO
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Polri membeberkan alasan aparat baru bergerak Kembali menangkap dan membutu tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Aryanto mengatakan bukan tanpa alasan polisi belakangan kembali memburu sosok ketiga buronan pelaku pembunuhan tersebut.
"Yang terjadi bukan begitu, yang terjadi bukan polisi ngejar orang 8 tahun kok gak bisa ketangkap-ketangkap. Kok baru sekarang setelah ramai baru ketangkap 15 hari," kata Aryanto dalam program Dua Sisi tvOne, diikutip pada Jumat (24/5/2024).
Aryanto menjelaskan ketiga nama DPO tersebut dikeluarkan penyidik usai mendapat pengakuan lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.
Saat itu, Polisi lantas mengeluarkan status DPO terhadap ketiga orang tersebut dengan nama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani.
"Hasil dari penyidikan itu maka Kapolres menyampaikan kami sudah menetapkan 11 tersangka, 8 orang sudah kami tangkap 3 masih DPO," kata Aryanto.
"Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini," sambungnya.
Para Pelaku Alami Peristiwa Ini dari Tiga DPO
Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut.
Menurutnya status DPO dicabut polisi, usai lima pelaku pembunuhan mencabut keterangannya terkait ketiga nama itu.
"Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu," ungkap Aryanto.