Ilustrasi.
Sumber :
  • tvone

Narkoba Jenis Sabu Dijual di Warung Sembako

Senin, 5 Juli 2021 - 23:31 WIB

Pelaku akan dijerat pasal 112  Subsider 114 KUHP  tentang peredaran narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (erd/ard/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral