Sumber :
- tvone
Narkoba Jenis Sabu Dijual di Warung Sembako
Senin, 5 Juli 2021 - 23:31 WIB
Pelaku akan dijerat pasal 112 Subsider 114 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (erd/ard/mii)