news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ria Ricis.
Sumber :
  • IST

Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Ternyata Ini Motif dan Kronologisnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP (29) mengancam melalui manajer Ria Ricis.

"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada pihak manajemen mantan istri Teuku Ryan tersebut.

"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

Ap disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial AP telah diamankan pihaknya.

"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur," bebernya.

Sementara, kasus pengancaman dan pemerasan Ria Ricis naik penyidikan saat ini di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini dilakukan usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. kemarin hari Senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," lanjutnya. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:08
01:26
01:53
04:46
00:47
01:57

Viral